Di tengah semakin meningginya tensi hubungan Indonesia–Malaysia, kasus penangkapan dilaut oleh Polisi Diraja Malaysia kembali terungkap. Sedikitnya enam nelayan asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ditangkap Polisi Malaysia saat melaut di perairan Indonesia.
Seperti biasa, tudingan yang dijeratkan kepada keenam nelayan tersebut adalah bahwa mereka dianggap telah memasuki masuk perairan Malaysia. Polisi negeri jiran itu mengenakan tuduhan bahwa mereka telah melewati tapal batas perairan di wilayah perairan Selat Malaka yang merupakan batas perairan laut Sumatera dengan Malaysia.
Menurut keterangan warga yang diperoleh wartawan, Kamis (26/08), keenam nelayan tersebut masing-masing Zulham, 40, Ismail, 27, Amat, 24, Hamid, 50, Syahrial, 42, dan Mahmud, 42. Mereka berasal dari Kelurahan Berandan Timur dan Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Berandan Timur, Kabupaten Langkat.
Keenamnya berangkat satu perahu pada 9 Juli lalu. Hingga, saat ini, keenam nelayan tadi, masih meringkuk di sel tahanan wilayah Keddah, Malaysia.
Pihak keluarga baru mengetahui kalau anggota keluarga mereka itu ditangkap polisi maritim Malaysia setelah sepekan kapal mereka yang pergi mencari ikan, tak kunjung pulang.
Yusnaini, 31, istri Zulham mengaku mengetahui suaminya di tahan Polisi Diraja Malysia dari seorang TKI asal Langkat yang menjemput keenam nelayan di penjara Keddah. Saat itu, TKI tersebut mengirim foto keenam nelayan untuk ditunjukan kepada pihak keluarga.
Menurut keterangan TKI tersebut, Polisi Diraja Malysia meminta pembayaran denda mencapai 1 juta Ringggit. “Kalau suami kami ingin bebas, harus membayar denda mencapai 1 juta ringgit,” kata Yusnaini. Hal serupa diungkapkan Lisa, 23, istri nelayan lain.
Presidium Kesatuan Nelayan Tradisonal Kabupaten Langkat Tajjudin Hasibuan, mengatakan, keenam nelayan ini mencari ikan, masih berada di wilayah perairan Indonesia tepatnya, di kawasan Batu Putih, 2 mil laut sebelum perbatasan Malaysia-Indonesia.
Mereka berharap Pemerintah Indonesia bisa membantu upaya membebaskan keenam nelayan yang ditahan di Malaysia ini.
Seperti biasa, tudingan yang dijeratkan kepada keenam nelayan tersebut adalah bahwa mereka dianggap telah memasuki masuk perairan Malaysia. Polisi negeri jiran itu mengenakan tuduhan bahwa mereka telah melewati tapal batas perairan di wilayah perairan Selat Malaka yang merupakan batas perairan laut Sumatera dengan Malaysia.
Menurut keterangan warga yang diperoleh wartawan, Kamis (26/08), keenam nelayan tersebut masing-masing Zulham, 40, Ismail, 27, Amat, 24, Hamid, 50, Syahrial, 42, dan Mahmud, 42. Mereka berasal dari Kelurahan Berandan Timur dan Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Berandan Timur, Kabupaten Langkat.
Keenamnya berangkat satu perahu pada 9 Juli lalu. Hingga, saat ini, keenam nelayan tadi, masih meringkuk di sel tahanan wilayah Keddah, Malaysia.
Pihak keluarga baru mengetahui kalau anggota keluarga mereka itu ditangkap polisi maritim Malaysia setelah sepekan kapal mereka yang pergi mencari ikan, tak kunjung pulang.
Yusnaini, 31, istri Zulham mengaku mengetahui suaminya di tahan Polisi Diraja Malysia dari seorang TKI asal Langkat yang menjemput keenam nelayan di penjara Keddah. Saat itu, TKI tersebut mengirim foto keenam nelayan untuk ditunjukan kepada pihak keluarga.
Menurut keterangan TKI tersebut, Polisi Diraja Malysia meminta pembayaran denda mencapai 1 juta Ringggit. “Kalau suami kami ingin bebas, harus membayar denda mencapai 1 juta ringgit,” kata Yusnaini. Hal serupa diungkapkan Lisa, 23, istri nelayan lain.
Presidium Kesatuan Nelayan Tradisonal Kabupaten Langkat Tajjudin Hasibuan, mengatakan, keenam nelayan ini mencari ikan, masih berada di wilayah perairan Indonesia tepatnya, di kawasan Batu Putih, 2 mil laut sebelum perbatasan Malaysia-Indonesia.
Mereka berharap Pemerintah Indonesia bisa membantu upaya membebaskan keenam nelayan yang ditahan di Malaysia ini.
Sumber: http://blog-apa-aja.blogspot.com/2010/08/6-nelayan-indonesia-di-tangkep-dan.html Share